Simplifikasi Regulasi
Diperbarui: 17 Oktober 2025
Simplifikasi Fitur Digital merupakan salah satu program unggulan yang dilaksanakan oleh Kementerian Teknologi Sehari-Hari untuk memangkas jumlah fitur yang tidak digunakan dalam aplikasi-aplikasi harian masyarakat. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Antarmuka dan Kenyamanan Aplikasi (BAKA) yang berada di bawah naungan kementerian, serta melibatkan seluruh divisi pengembang dari berbagai platform, mulai dari aplikasi cuaca yang terlalu sering notifikasi, hingga aplikasi edit foto yang punya 500 filter tapi cuma dipakai satu. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Dewan Kebijakan Umum Teknologi (DKUT) yang berkoordinasi dengan Kementerian Rencana Kreatif dan Imajinasi Nasional (KREKIN). Target program ini adalah mengurangi setidaknya 60% fitur yang membingungkan, memperlambat loading, atau membuat pengguna klik tombol yang salah sejak aplikasi dirilis antara tahun 2010 sampai 2020.
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Diginet Media adalah sebagai berikut:
a. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
1. Peraturan Digitalisasi Meja Kerja yang telah diperbarui lebih dari dua kali karena perkembangan sistem kolaborasi daring yang terus berubah secara cepat;
2. Beberapa Peraturan Smart Office yang mengatur ruang kerja hibrida dan perangkat kerja pintar dalam satu lingkungan unit kerja yang sama dan memiliki substansi tumpang tindih;
3. Peraturan Penggunaan Teknologi Realitas Virtual untuk Pelatihan Pegawai yang masa berlakunya telah habis, seiring kewenangan pelaksanaan teknisnya dialihkan ke Lembaga Transformasi Digital Nasional dan sebagian besar isi materinya telah diintegrasikan dalam regulasi baru tentang Pembelajaran Digital Terapan.
b. Simplifikasi Proses Bisnis:
1. Penyederhanaan prosedur pengajuan cuti daring bagi pegawai melalui sistem satu tombol “Ajukan dan Tidur”, menggantikan lima tahapan persetujuan manual sebelumnya;
2. Penerapan sistem elektronik “Klik dan Selesai” untuk pemesanan ruang rapat virtual, menggantikan formulir PDF yang harus dicetak, ditandatangani, lalu di-scan ulang;
3. Penghapusan birokrasi ganda dalam proses persetujuan pengadaan dispenser pintar, dengan pelimpahan wewenang langsung ke Subbagian Peralatan Ringan Kantor;
4. Pemberian mandat otomatis melalui chatbot resmi kepada unit-unit kerja dalam melaksanakan aturan internal mengenai penggunaan stiker digital di email;
5. Optimalisasi anggaran kertas dan tinta printer dengan transisi total ke tanda tangan awan (cloud signature) dan sistem penyimpanan arsip berbasis imajinasi
c. Simplifikasi Tujuan Lain
Regulasi disusun untuk mendukung kenyamanan pengguna aplikasi, seperti pemberian akses fitur gratis, pengurangan notifikasi tidak penting, serta program pemulihan mental digital akibat kelelahan online.
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Diginet Media adalah sebagai berikut:
a. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
1. Peraturan Digitalisasi Meja Kerja yang telah diperbarui lebih dari dua kali karena perkembangan sistem kolaborasi daring yang terus berubah secara cepat;
2. Beberapa Peraturan Smart Office yang mengatur ruang kerja hibrida dan perangkat kerja pintar dalam satu lingkungan unit kerja yang sama dan memiliki substansi tumpang tindih;
3. Peraturan Penggunaan Teknologi Realitas Virtual untuk Pelatihan Pegawai yang masa berlakunya telah habis, seiring kewenangan pelaksanaan teknisnya dialihkan ke Lembaga Transformasi Digital Nasional dan sebagian besar isi materinya telah diintegrasikan dalam regulasi baru tentang Pembelajaran Digital Terapan.
b. Simplifikasi Proses Bisnis:
1. Penyederhanaan prosedur pengajuan cuti daring bagi pegawai melalui sistem satu tombol “Ajukan dan Tidur”, menggantikan lima tahapan persetujuan manual sebelumnya;
2. Penerapan sistem elektronik “Klik dan Selesai” untuk pemesanan ruang rapat virtual, menggantikan formulir PDF yang harus dicetak, ditandatangani, lalu di-scan ulang;
3. Penghapusan birokrasi ganda dalam proses persetujuan pengadaan dispenser pintar, dengan pelimpahan wewenang langsung ke Subbagian Peralatan Ringan Kantor;
4. Pemberian mandat otomatis melalui chatbot resmi kepada unit-unit kerja dalam melaksanakan aturan internal mengenai penggunaan stiker digital di email;
5. Optimalisasi anggaran kertas dan tinta printer dengan transisi total ke tanda tangan awan (cloud signature) dan sistem penyimpanan arsip berbasis imajinasi
c. Simplifikasi Tujuan Lain
Regulasi disusun untuk mendukung kenyamanan pengguna aplikasi, seperti pemberian akses fitur gratis, pengurangan notifikasi tidak penting, serta program pemulihan mental digital akibat kelelahan online.