| Lampiran(Fullteks, Dokumen, Abstrak) | |
| Bahasa | Indonesia |
| Sumber | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Status | Berlaku |
| Penandatanganan# | Bupati |
| Judul | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Saranja Pembangunan Muara Enim (Persroda) |
| Subjek | Perseroda Sarana Pembangunan Muara Enim Menjadi Perseroan Terbatas Saranja Pembangunan Muara Enim |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Muara Enim |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan | 31 Desember 2025 |
| Tipe Dokumen | |
| T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang | LD 2025/ No. 10 Kabupaten Muara Enim |
| Jenis Dokumen Hukum/ Peradilan | Peraturan Daerah |
| Nomor Peraturan/Putusan | 10 Tahun 2025 |
| Bidang Hukum/Jenis Perkara | PEmerintah Daerah |
| Urusan Pemerintahan# | |
| Lokasi | Kabupaten Muara Enim |
| Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait# | |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perda |
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pendanaan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan pendanaan tahun jamak (multi years) untuk pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah kebutuhan akan sarana prasarana yang representatif dan modern untuk mendukung peningkatan kualitas aparatur sipil negara melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia daerah.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
• Tujuan: menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi ASN, sehingga mendukung peningkatan kapasitas, profesionalisme, dan kinerja aparatur pemerintahan daerah.
• Ruang lingkup: mencakup pembangunan fisik gedung serbaguna, pengadaan sarana penunjang, serta pengembangan fasilitas teknologi informasi untuk mendukung kegiatan pelatihan.
• Mekanisme pendanaan: dilaksanakan melalui skema tahun jamak dengan pengalokasian anggaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
• Pengawasan dan akuntabilitas: dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas, serta pelaporan berkala kepada masyarakat.
• Dampak yang diharapkan: tersedianya gedung serbaguna yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat berjalan terencana, berkesinambungan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
File dokumen tidak tersedia.
Link download dokumen tidak tersedia.
File Download
Download File PDFURL Tautan
URL tautan tidak tersedia.