| Nomor Peraturan/Putusan | 5 Tahun 2025 |
| Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait# | |
| Urusan Pemerintahan# | |
| Sumber | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan | 17 Oktober 2025 |
| Bidang Hukum/Jenis Perkara | Pemerintahan Daerah |
| Lampiran(Fullteks, Dokumen, Abstrak) | |
| Judul | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Menjadi Perushaan Daerah Lematang Enim |
| Bahasa | Indonesia |
| Penandatanganan# | Bupati |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Muara Enim |
| T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang | LD. 2025/ No. 5 Kabupaten Muara Enim |
| Status | Berlaku |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perda |
| Subjek | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Jenis Dokumen Hukum/ Peradilan | Peraturan Daerah |
| Tipe Dokumen | |
| Lokasi | Kabupaten Muara Enim |
ABSTRAK
Judul:
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pendanaan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Serbaguna Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muara Enim
Latar Belakang:
Pembangunan gedung serbaguna pendidikan dan pelatihan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim merupakan kebutuhan strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah. Mengingat keterbatasan kemampuan fiskal tahunan, pendanaan pembangunan dilakukan melalui skema tahun jamak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan:
Perda ini bertujuan untuk:
• Memberikan dasar hukum pelaksanaan pendanaan tahun jamak pembangunan gedung serbaguna BKPSDM.
• Menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
• Mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur melalui sarana pendidikan dan pelatihan yang memadai.
RuangLingkup: Perda ini mengatur:
• Penetapan pembangunan gedung serbaguna BKPSDM sebagai proyek tahun jamak.
• Mekanisme pendanaan, alokasi anggaran, dan tahapan pelaksanaan pembangunan.
• Pengawasan, evaluasi, serta pelaporan penggunaan anggaran.
• Tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan proyek.
Hasil:
Dengan adanya pendanaan tahun jamak, pembangunan gedung serbaguna BKPSDM dapat dilaksanakan secara bertahap dan terencana, sehingga menghasilkan fasilitas pendidikan dan pelatihan yang representatif, modern, dan mendukung peningkatan kompetensi aparatur daerah.
Kesimpulan: Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan pendanaan tahun jamak pembangunan gedung serbaguna BKPSDM, sekaligus memperkuat komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
File dokumen tidak tersedia.
Link download dokumen tidak tersedia.
File Download
Download File PDFURL Tautan
URL tautan tidak tersedia.