| Bidang Hukum/Jenis Perkara | Pemerintah Daerah |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan | 19 Agustus 2025 |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Muara Enim |
| Sumber | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Bahasa | Indonesia |
| Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait# | |
| Status | Berlaku |
| Lokasi | Kabupaten Muara Enim |
| Jenis Dokumen Hukum/ Peradilan | Peraturan Daerah |
| Nomor Peraturan/Putusan | 2 Tahun 2025 |
| Tipe Dokumen | |
| Penandatanganan# | Bupati |
| Judul | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 |
| Lampiran(Fullteks, Dokumen, Abstrak) | |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perda |
| Urusan Pemerintahan# | |
| Subjek | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Tahun Terbit | 2025 |
| T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang | LD 2025/ No. 2 Kabupaten Muara Enim |
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026. Penyusunan APBD dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
• Pendapatan Daerah: terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah.
• Belanja Daerah: dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer, dengan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
• Pembiayaan Daerah: mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya serta pengeluaran pembiayaan untuk kewajiban daerah.
• Tujuan: mendukung pencapaian target pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
• Pengawasan dan Akuntabilitas: dilaksanakan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui mekanisme evaluasi, audit, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pelaksanaan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
File dokumen tidak tersedia.
Link download dokumen tidak tersedia.
File Download
Download File PDFURL Tautan
URL tautan tidak tersedia.