| Lampiran(Fullteks, Dokumen, Abstrak) | |
| Bidang Hukum/Jenis Perkara | Pemerintahan Daerah |
| Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait# | |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan | 17 Oktober 2025 |
| T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang | LD 2025/ No. 4 Kabupaten Muara Enim |
| Sumber | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Lokasi | Kabupaten Muara Enim |
| Subjek | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Judul | Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang Menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (PERSERODA) |
| Status | Berlaku |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Muara Enim |
| Nomor Peraturan/Putusan | 4 Tahun 2025 |
| Urusan Pemerintahan# | |
| Jenis Dokumen Hukum/ Peradilan | Peraturan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perda |
| Tipe Dokumen | |
| Penandatanganan# | Bupati |
ABSTRAK
Judul:
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim
Latar Belakang:
Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan kemandirian perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tujuan: Perda ini bertujuan untuk:
• Memberikan dasar hukum atas perubahan status PDAM menjadi Perumda.
• Memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas manajerial perusahaan.
• Mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan air minum.
• Menjamin keberlanjutan pelayanan publik dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.
Ruang Lingkup: Perda ini mengatur:
• Perubahan bentuk hukum dan kedudukan perusahaan.
• Struktur organisasi dan mekanisme pengelolaan Perumda.
• Modal dasar, sumber pendanaan, serta pengelolaan aset perusahaan.
• Hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
• Prinsip pengawasan, akuntabilitas, dan pelaporan kinerja perusahaan.
Hasil: Dengan perubahan bentuk hukum menjadi Perumda, perusahaan diharapkan lebih fleksibel dalam pengelolaan usaha, mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan layanan, serta memperkuat kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Kesimpulan: Penetapan Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi transformasi PDAM Lematang Enim menjadi Perumda, sekaligus memperkuat peran perusahaan sebagai penyedia layanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim.
File dokumen tidak tersedia.
Link download dokumen tidak tersedia.
File Download
Download File PDFURL Tautan
URL tautan tidak tersedia.