| Urusan Pemerintahan# | |
| Jenis Dokumen Hukum/ Peradilan | Peraturan Daerah |
| Bidang Hukum/Jenis Perkara | Pemerintahan Daerah |
| Lokasi | Kabupaten Muara Enim |
| Penandatanganan# | Bupati |
| T.E.U Badan/Orang/Instansi/Pengarang | LD. 2025/ No 6 Kabupaten Muara Enim |
| Singkatan Jenis/Bentuk | Perda |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Sumber | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Subjek | Pemerintah Kabupaten Muara Enim |
| Bahasa | Indonesia |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan/Dibacakan | 4 November 2025 |
| Tipe Dokumen | |
| Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait# | |
| Status | Berlaku |
| Nomor Peraturan/Putusan | 6 Tahun 2025 |
| Lampiran(Fullteks, Dokumen, Abstrak) | |
| Judul | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Muara Enim |
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Latar belakang penyusunan peraturan ini adalah komitmen daerah untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan inklusi sosial bagi seluruh warga, khususnya penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
• Tujuan: memastikan terpenuhinya hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, hukum, serta akses terhadap fasilitas umum.
• Ruang lingkup: mencakup penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas, pelindungan dari segala bentuk diskriminasi, serta pemenuhan hak melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
• Tanggung jawab pemerintah daerah: menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta melibatkan penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan publik.
• Peran masyarakat dan dunia usaha: mendorong partisipasi aktif dalam mendukung inklusi sosial, kesempatan kerja, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
• Pengawasan dan evaluasi: dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan serta akuntabilitas program.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan terwujud lingkungan yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim, sehingga mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
File dokumen tidak tersedia.
Link download dokumen tidak tersedia.
File Download
Download File PDFURL Tautan
URL tautan tidak tersedia.