Tupoksi
 

Tugas :

Bagian Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi bidang produk hukum, penyusunan peraturan perundang – undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi, informasi serta penyuluhan hukum.

 

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas Bagian Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja Bagian Hukum;
  2. penyusunan bahan kebijakan pemerintah daerah  lingkup penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah lingkup penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  4. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  5. pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas lingkup  penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  6. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, serta administrasi dokumentasi, penyuluhan hukum dan evaluasi hukum;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat



  • Total Pengunjung (92922 Kunjungan)
  • Hari Ini (48 Kunjungan)
  • Kemarin (62 Kunjungan)

Apakah Anda Puas dengan website JDIH Muara Enim?

Pilih